Rencana Kenaikan PBB 300% di Kabupaten Bone Kebijakan Ekstrim yang Berpotensi Menabrak Asas Keadilan dan Hukum

Wanua Ujung - Kondisi perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Bone, sedang berada dalam fase yang penuh tantangan. Harga kebutuhan pokok meningkat, biaya hidup semakin tinggi, dan daya beli masyarakat menurun. Di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi, wacana Pemerintah Kabupaten Bone untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300% memunculkan gelombang kekhawatiran.

Gambar Ilustrasi

Meski masih sebatas rencana yang dikabarkan akan mulai berlaku pada 2025, isu ini sudah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan warga, pelaku usaha, dan pemerhati kebijakan publik. Banyak yang mempertanyakan apakah langkah ini benar-benar diperlukan, atau justru mencerminkan pendekatan yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat.

Ironi di Tengah Krisis

Kabupaten Bone adalah kabupaten terluas ketiga di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan kekayaan alam dan potensi ekonomi yang besar. Pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor UMKM menjadi tulang punggung perekonomian lokal. Potensi ini, jika digarap secara serius, mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan tanpa perlu membebani warga dengan pajak yang melonjak tinggi.

Sayangnya, yang muncul justru rencana kebijakan instan: menaikkan PBB-P2 hingga tiga kali lipat. Alasan yang digunakan adalah untuk mendorong PAD dan menutup kebocoran penerimaan pajak. Namun, mengapa kebocoran pajak yang menjadi masalah internal pemerintah malah dibebankan kepada masyarakat? Apakah benar tidak ada cara lain yang lebih adil dan berkelanjutan?

Apakah Kenaikan Ini Memenuhi Koridor Undang-Undang?

Meskipun masih berupa rencana, wacana kenaikan PBB 300% tetap harus dianalisis dari sisi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memuat ketentuan yang membatasi tarif dan prinsip pemungutan pajak daerah.

Coba kita sama- sama belajar, bahwa selalu ada regulasi disetiap kebijakan yang akan diambil. atau jangan-jangan… ah sudalah. kita lanjut saya melihat dasarnya, agar menjadi pengingat bahwa domain pemerintah memiliki landasan hukum bukan hanya sekedar landasan ekonomi.

UU HKPD Pasal 43 ayat (1)

Tahun pajak PBB-P2 berlaku untuk satu tahun kalender, dan penetapan nilai pajak didasarkan pada kondisi per 1 Januari tahun berjalan. Artinya, perubahan nilai NJOP atau tarif harus dilakukan dengan perencanaan matang, bukan secara mendadak atau tanpa transisi yang wajar.

Asas Keadilan (UU PDRD Pasal 3 dan Pasal 6)

Pajak daerah wajib memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan tidak memberatkan masyarakat. Kenaikan tajam hingga 300% berpotensi melanggar asas keadilan, apalagi jika tidak ada justifikasi yang kuat terkait urgensi kebijakan.

Batas Tarif Maksimal

UU HKPD memang menetapkan tarif PBB maksimal 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, menaikkan NJOP secara signifikan dalam satu periode sama saja dengan menaikkan beban pajak secara ekstrem, meskipun tarif persentasenya tetap.

Potensi Maladministrasi

Ombudsman telah mengingatkan bahwa perubahan kebijakan publik yang berdampak luas harus melalui proses partisipasi publik dan sosialisasi memadai. Rencana yang dirancang tanpa melibatkan pemangku kepentingan berisiko menimbulkan maladministrasi.

Kritik dari Aktivis Hukum

Mengutip perkataan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Nusantara Bone, Andi Asrul Amri yang disampaikan instingjurnalis.com. Ia menilai rencana kenaikan PBB hingga 300% tidak wajar dan melampaui batas kewajaran kebijakan publik. Menurutnya, kenaikan pajak daerah di atas 50% sebagai maladministrasi dan sebagai bentuk penjajahan moderan terhadap masyarakat.

Kalau kita cermat membaca pada paragraf sebelumnya, tentu kita bisa sangat paham dengan apa yang telah dituturkan Andi Asrul. bahwa ini bukanlah hal yang wajar, bahkan hal ini menabrak regulasi.

Alternatif untuk Meningkatkan PAD Tanpa Membebani Rakyat

Rencana menaikkan PBB secara drastis seharusnya bukan menjadi langkah pertama yang diambil pemerintah daerah. Kenaikan pajak adalah pilihan terakhir, ketika semua cara lain sudah ditempuh dan memang tidak ada opsi lain.

Sebelum menambah beban warga, pemerintah perlu serius menutup kebocoran pajak. Pengawasan harus lebih ketat, penegakan aturan harus tegas, dan setiap rupiah pajak harus tercatat jelas. Kebocoran pajak bukan hanya merugikan kas daerah, tapi juga merusak kepercayaan publik.

Selain itu, daerah punya banyak potensi yang bisa digarap untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Pertanian modern, pengelolaan perikanan, hingga pariwisata berbasis potensi lokal adalah sumber ekonomi yang bisa dikembangkan. Dengan strategi yang tepat, sektor-sektor ini bisa memberi pemasukan tanpa membebani warga dengan pajak tambahan.

Belanja daerah juga harus dievaluasi. Anggaran yang boros dan program yang tidak tepat sasaran hanya akan membuang sumber daya. Efisiensi penggunaan anggaran akan mengurangi ketergantungan pada pajak sebagai sumber utama pembiayaan.

Di sisi lain, digitalisasi sistem pajak adalah langkah penting. Pembayaran yang mudah, transparan, dan terintegrasi akan mengurangi peluang pungutan liar sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Dengan begitu, pembangunan tetap bisa berjalan, keuangan daerah tetap sehat, dan warga tidak perlu menanggung beban pajak yang berlebihan.

Wassalam

Rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 300% di Kabupaten Bone menimbulkan pertanyaan besar tentang orientasi kebijakan fiskal daerah. Apakah benar ini langkah yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil? Apakah pemerintah daerah sudah mempertimbangkan dampak sosial dan hukum dari kebijakan ini?

Sebagai instrumen keuangan daerah, pajak memang penting. Namun, ketika penerapannya mengabaikan daya tahan ekonomi masyarakat, kebijakan itu bisa berubah menjadi beban yang mencekik. Pemerintah daerah seharusnya melihat pajak sebagai sarana untuk membangun, bukan sekadar cara cepat menambah kas daerah.

Penulis: Tengko


#kenaikanPBBKabupatenBone

#PBB-P2 2025 Bone

0 تعليقات

أحدث أقدم