Presiden Terbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Targetkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia

Wanua Ujung- Dalam langkah strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat desa, Presiden Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Instruksi ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong kemandirian desa dan pemerataan pembangunan ekonomi. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) di seluruh Indonesia hingga pertengahan tahun 2025.

Kopdes sebagai Sentra Ekonomi Rakyat

Koperasi ini dirancang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Model usahanya mencakup berbagai layanan seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, apotek desa, cold storage, hingga pusat logistik yang terintegrasi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa model bisnis Kopdes akan dikembangkan sesuai dengan potensi lokal masing-masing wilayah.

“Model bisnis Kopdes akan disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa. Pemerintah daerah didorong untuk mengintegrasikan Kopdes dengan lembaga ekonomi desa yang sudah ada seperti BUMDes,” jelas Teten.

18 Kementerian dan Lembaga Terlibat

Untuk mendukung implementasi Inpres ini, Presiden menginstruksikan sedikitnya 18 kementerian, lembaga, serta kepala daerah di semua tingkatan, termasuk:

  • Kementerian Koperasi dan UKM
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Para gubernur, bupati, dan wali kota
Setiap pemangku kebijakan diminta mengambil peran aktif dalam mempercepat pembentukan dan penguatan koperasi di daerah masing-masing.

Pendanaan dan Pendampingan

Sumber pembiayaan pembentukan Kopdes berasal dari berbagai skema, termasuk:

  • APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
  • APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
  • Dukungan perbankan nasional melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

Selain pendanaan, pemerintah juga menekankan pentingnya pendampingan teknis, pelatihan, dan edukasi bagi para pengurus dan anggota koperasi agar operasional berjalan profesional dan berkelanjutan.

Menuju Desa yang Mandiri dan Tangguh

Program Koperasi Desa Merah Putih dipercaya mampu menjadi solusi konkret dalam mengatasi ketimpangan ekonomi antara desa dan kota. Dengan pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi, diharapkan masyarakat desa bisa meningkatkan kesejahteraan dan menjadi bagian aktif dalam pembangunan nasional.

Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi dari pinggiran, sebagaimana yang tertuang dalam visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, termasuk rilis resmi pemerintah dan pemberitaan media nasional.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama