Wanua Ujung, 17 September 2025 — Undang-Undang Desa menjadi tonggak penting dalam upaya membangun dan memberdayakan desa di Indonesia. Regulasi yang lahir dari proses panjang di DPR RI ini disahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), setelah Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) disetujui pada 18 Desember 2013 dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014.
UU Desa hadir dengan pertimbangan bahwa desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat. Desa juga dipandang perlu dilindungi dan diberdayakan agar kuat, mandiri, demokratis, serta mampu menjadi landasan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
![]() |
Seminar FLKP Bahas Penguatan Regulasi Desa di Bone |
Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 122 Pasal, mengatur beragam aspek mulai dari kewenangan desa, pembangunan, keuangan dan aset, hingga keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu poin penting terdapat pada Pasal 72 yang menegaskan sumber pendapatan desa, termasuk alokasi 10 persen dana APBN di luar transfer daerah, dengan mekanisme pembagian berdasarkan jumlah desa, penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis.
Seminar FLKP di Bone
Berangkat dari urgensi regulasi desa tersebut, Forum Lembaga Kajian Pancasila (FLKP) menggelar seminar bertajuk “Penguatan Peraturan Perundang-Undangan di Desa: Menuju Desa Tangguh, Bersih, Mandiri, dan Bertanggung Jawab”. Acara berlangsung di Aula Masjid Al Markas Al Ma’arif, Bone, Rabu (17/9/2025), dengan dihadiri ratusan kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Bone.
Bupati Bone, H. A. Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., membuka kegiatan ini secara resmi. Turut hadir Kepala Kesbangpol Bone, Kabag Hukum, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bone H. Rusli, Dewan Pakar Forum Gerakan Pancasila (FGP) Dr. A. Sugirman, SH., MH., serta Ketua FLKP Andi Anzhari selaku panitia pelaksana.
Ketua FLKP, Andi Anzhari, menjelaskan seminar ini merupakan yang pertama di Kabupaten Bone dengan menghadirkan 232 kepala desa bersama ketua BPD.
“Seminar ini bertujuan memperkuat komitmen kerja sama antara kepala desa dan ketua BPD, agar mereka memiliki kebebasan membangun desa tanpa dihantui berbagai regulasi,” ujar Andi Anzhari.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar desa tidak rentan menghadapi tekanan dari oknum tertentu, baik aparat maupun lembaga swadaya masyarakat.
Sementara itu, Ketua APDESI Bone, H. Rusli, menilai kegiatan ini relevan untuk memperkuat pemahaman regulasi desa. Menurutnya, desa perlu diberdayakan agar mampu mengelola potensi lokal secara optimal, apalagi dengan meningkatnya akses transportasi udara melalui pesawat ATR yang membuka peluang konektivitas ekonomi daerah.
Harapan dari UU Desa
Kehadiran UU Desa diharapkan menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat desa. Regulasi ini membuka ruang bagi desa untuk memperkuat basis penghidupan, meningkatkan kesejahteraan, dan menjadi ujung tombak pembangunan nasional.
Dengan adanya payung hukum yang lebih kokoh, desa kini bukan hanya entitas administratif, tetapi juga garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita kemandirian bangsa melalui pembangunan yang berkeadilan.
Posting Komentar