Bone, Sulawesi Selatan – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bone menyepakati penghapusan aturan yang mewajibkan guru menulis tangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan menetapkan jam kerja hingga menjelang sore. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bone pada Jumat, 2 Mei 2025.
![]() |
Laporan Hasil Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bone |
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muh Salam Lilo AK, dan turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan Bone. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan aturan penyusunan RPP dan ketentuan jam kerja guru seperti sediakala, dengan mempertimbangkan efektivitas pembelajaran dan kondisi di lapangan.
“Semua dikembalikan seperti semula. Tidak ada masalah selama proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Bone, Nursalam, kepada media.
Menurut Nursalam, arahan dari Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, juga menekankan hal yang sama, yakni mengembalikan format penyusunan RPP seperti sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa guru tidak diperkenankan menyalin (copy-paste) dokumen tersebut secara langsung.
“Intinya bukan harus ditulis tangan secara fisik, tetapi agar guru memahami dan benar-benar mempelajari isi rencana pembelajarannya sebelum digunakan. Saat ini juga istilah RPP sudah berubah menjadi modul ajar sesuai Kurikulum Merdeka, dan sekolah diberikan keleluasaan menggunakan teknologi yang sesuai,” jelasnya.
Terkait jam kerja, Nursalam menegaskan bahwa waktu mengajar guru akan menyesuaikan kembali dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2023, yakni 24 jam tatap muka per minggu selama enam hari kerja. Dengan demikian, guru diperbolehkan pulang mengikuti jadwal kepulangan siswa, kecuali bila terdapat kegiatan tambahan seperti ekstrakurikuler.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muh Salam, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kenyamanan guru serta efektivitas pembelajaran di sekolah.
“RPP harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah dan peserta didiknya. Soal jam pulang, kami sepakat untuk menyamakan dengan jam kepulangan siswa. Jika tidak ada kegiatan tambahan, guru tidak diwajibkan tinggal di sekolah,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah guru di Bone mengeluhkan kebijakan yang mewajibkan mereka menulis tangan RPP sebanyak dua kali pertemuan dalam satu semester. Selain itu, jam kerja guru juga diperpanjang hingga sore hari, yang dinilai membebani tugas mereka.
Dokumen hasil rapat Komisi IV DPRD Bone yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 juga mencantumkan secara eksplisit bahwa seluruh pihak setuju untuk mengembalikan aturan penyusunan RPP dan jam pulang guru seperti kondisi sebelumnya, dengan catatan bahwa rencana pembelajaran tetap relevan dengan kebutuhan sekolah dan peserta didik.
Video Hasil Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bone
Posting Komentar